BANDA ACEH – Menyikapi maraknya perjudian online maupun judi darat, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, meminta Polri memberantas tuntas kasus perjudian tanpa terkecuali.
Menurutnya, hanya karyawan dari situs judi online yang ditangkap. Padahal dibalik itu, disinyalir ada pengelola atau bos besarnya.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian memberantas aktivitas judi di berbagai daerah yang dilakukan belakangan ini.
“Namun sayangnya bos dari judi online belum ada yang ditangkap. Yang terdengar masyarakat polisi baru menangkap karyawan atau operator lapangan dari situs judi online,” demikian kata Razak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).
Oleh karena itu, dia meminta polisi membongkar secara tuntas dan memprioritaskan pemidanaan kepada bos besarnya.
Dalam pandangan Razak, judi online sangat merusak mental bukan hanya anak- anak muda tetapi semua umur. Termasuk merusak nilai-nilai peradaban. Bukan hanya itu, judi juga dapat merusak ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, kata Razak, tawaran tentang judi online dikirim langsung melalui SMS. Artinya pelaku bukan hanya membuka situs judi online semata tetapi juga membobol data.
“Ini patut menjadi perhatian aparat juga. Sebab menghubungi langsung ke nomor pribadi tentu saja sangat mengganggu privasi. Dan perlu diusut kenapa situs judi ini tahu nomor pribadi orang,” tuturnya
Mewakili pemuda dan mahasiswa, Razak mengaku mendukung Polri agar menangkap pelaku perjudian online tanpa terkecuali.
Dia juga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait mengedukasi pengguna internet agar tidak masuk pada situs judi online.
Untuk diketahui Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, selain pihaknya menemukan aliran dana judi ke rekening oknum aparat kepolisian, PPATK juga menemukan dugaan aliran dana judi online kepada ibu rumah tangga dan pelajar.
Sepanjang tahun 2022, kata Ivan, PPATK menemukan lebih 421 rekening yang dihentikan terkait kasus dugaan judi online. Kemudian, ada 721 yang sedang berproses untuk dihentikan terkait judi online.
“Total kurang lebih Rp 804 miliar,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga Polda, untuk memberantas pelaku aktivitas judi online maupun judi darat.