BANDA ACEH -Peringatan Hari Anti Islamophobia Internasional dimanfaatkan Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) untuk melakukan upaya pembebasan dua tokoh, Habib Rizieq Shihab dan Munarman.
Upaya itu dilakukan dengan mengirin surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) yang diduga ada unsur Islamphobia di dalamnya.
Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional. Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.
“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” ujar Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono kepada redaksi, Jumat (24/6).
Menurut Ferry, dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.
Persoalan Islamophobia di Indonesia sudah memasuki tahap mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
Di antara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam, khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam
Menurut Ferry, walaupun kasus tersebut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut bernuansa Islamophobia, sarat dengan diskriminasi, dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam.
Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian,”sebut Ferry.
Begitu juga terhadap kasus Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.
“Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma ‘ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam,” tutupnya.