Sabtu, 16/11/2024 - 05:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Harus Naikan Gaji Hakim Demi Integritas dan Profesionalitas

BANDA ACEH -Para hakim melakukan aksi mogok menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan yang saat ini masih belum menjadi prioritas pemerintah. 

Padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan, namun belum dapat perhatian dari pemerintah karena gaji dan tunjangan belum disesuaikan lagi sejak 2012.

Direktur Center For Strategy and Information (CSI) Edy Syahputra mendukung penuh kesejahteraan yang memadai bagi hakim.

Pasalnya, menurut dia, hakim rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

“Maka itu, revisi tentang hak keuangan dan fasilitas dalam PP 94/2012  sangat penting dan mendesak untuk menyesuaikan penghasilan dan kesejahteraan hakim,” kata Edy dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain itu CSI mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang menjadi landasan hukum kuat dan independen bagi hakim. 

Selain itu, CSI juga mendorong pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari semua penghinaan terhadap pengadilan. 

“Hal ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun. Di samping itu pemerintah juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim dalam menjalankan tugas mereka,” jelas Edy.

Ia berharap pemerintahan baru Presiden Prabowo segera memperhatikan dan mengabulkan tuntutan dan memberikan kesejahteraan bagi para hakim. 

“Sehingga terciptanya hakim yang berintegritas penuh kemandirian, kejujuran serta dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya CSI meminta presiden terpilih untuk komitmen dan segera menjalankan program kerja Asta Cita dengan menaikkan gaji TNI, Polri, Jaksa, Guru. Khususnya Hakim yang gajinya sudah tidak naik selama 12 tahun


Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi