Minggu, 17/11/2024 - 12:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Praktisi Hukum: Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week!

BANDA ACEH -Selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong memantik kontroversi, menyusul langkahnya menwp-signup.phpkan Citayam Fashion Week atau CFW sebagai sebuah merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penwp-signup.phpan tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.

Bukan cuma itu, Baim Wong juga akan memindahkan Citayam Fashion Week ke Sarinah.

Menanggapi upaya tersebut, praktisi hukum Ali Lubis mengatakan, penwp-signup.phpan suatu merek atau paten tertentu ke Kemenkumham merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

Meski begitu, menurut Ali, secara hukum juga tentu ada syarat dan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang untuk dapat menwp-signup.phpkan suatu merek atau paten tertentu.

Terkait pematenan Citayam Fashion Week oleh Baim Wong, Ali menegaskan, hal itu secara hukum tidak sah.

“Karena yang bersangkutan tidak memiliki hak secara hukum atas paten atau nama Citayam Fashion Week tersebut,” kata Ali melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/7).

Lanjut Ali, sebagaimana tertulis di UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 jelas bunyinya yaitu Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yaitu UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20, ada beberapa ketentuan yang mengatur suatu merek tidak dapat diwp-signup.php yaitu pada “huruf f dikatakan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”

Karena itulah, jika mengacu nama Citayam Fashion Week, tegas Ali, di sini jelas ada kata Citayam yang merupakan nama sebuah daerah di Provinsi Jawa Barat yang bersifat umum. Sehingga jelas nama Citayam merupakan nama umum yang bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Ali berharap Kemenkumham RI menolak penwp-signup.phpan paten Citayam Fashion Week sebagai merek.

“Karena ini bersifat publik bukan bersifat pribadi. Terlebih saat ini juga sudah banyak pihak yang merasa keberatan atas penwp-signup.phpan paten tersebut,” demikian Ali.


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi