Sabtu, 16/11/2024 - 23:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Praktisi Hukum Kritik Pemberian Gelar Doktor: Dua Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Harus Mundur! New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Praktisi hukum, Deolipa Yumara mendorong Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) mengundurkan diri.Deolipa menduga ada kongkalikong dosen pembimbing yang meloloskan Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini ditambah dengan kecenderungan sikap UI yang menangguhkan pemberian gelar itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Deolipa mengatakan, penangguhan gelar doktor Bahlil menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan studi doktoral Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Karena itu, keduanya harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pak Bahlil ini dalam program doktoralnya ada co-promotor. Co-promotor ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI. Co-promotornya, pembimbingnya langsung. Kemudian promotornya adalah Dekan FIA, Fakultas Ilmu Administrasi,” kata Deolipa saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Isu Gibran Presiden 2029 Konyol, Pakar: Justru Prabowo akan 2 Periode

“Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebagai alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, Deolipa memandang sangat penting bagi MWA melakukan proses etik terhadap kedua dekan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab, proses pendidikan Bahlil di UI sangat janggal. Sebagai menteri aktif Bahlil tentu sibuk. Namun, ia bisa lulus dari program doktoralnya dengan predikat cumlaude dalam waktu singkat.

Ketidakwajaran ini membuat publik mengendus terdapat dugaan kolusi dalam pemberian gelar doktor Bahlil. 

“Jadi kita minta sekarang Dekan FEB ini dan dekan FIA ini mundur dari jabatannya karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI,” ujar Deolipa.

Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.

Sebab, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil lulus dan meraih gelar doktor. 

Berita Lainnya:
Dibeberkan Bappenas: 16 Target Pembangunan Periode 2 Jokowi, Hanya 2 yang Tercapai

“Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles,” tegas Deolipa. 

Sebelumnya diberitakan, UI menyatakan Bahlil resmi lulus dan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.

Untuk meraih gelar itu, Bahlil mengeklaim menulis disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

Namun, lembaran program Bahlil ini menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar lantaran lulus program S3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Tidak hanya itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menyatakan keberatan kepada UI karena keterangan mereka dicatut dalam disertasi Bahlil.

Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf kemudian menangguhkan gelar doktor Bahlil pada Rabu 13 November 2024. 


Reaksi & Komentar

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ البقرة [131] Listen
When his Lord said to him, "Submit", he said "I have submitted [in Islam] to the Lord of the worlds." Al-Baqarah ( The Cow ) [131] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi