BANDA ACEH – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie memprediksi putusan mahkamah, Senin 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan, jika masih menjadi hakim konstitusi, dia akan menolak permohonan tersebut. Sebab, menurutnya, persoalan syarat usia minimal merupakan bagian dari persyaratan pekerjaan.
“Ya kan ada juga yang bilang bahwa ini bukan kewenangan MK. Bukan begitu cara ngomongnya. Kewenangan MK, MK berwenang untuk menilai, gitu. Ya tapi kan kalau you tanya saya, saya hakimnya, saya akan menolak perkara ini,” lanjut Jimly.
“Mengapa? Karena urusan usia itu, itu namanya official requirement, persyaratan pekerjaan. Yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda. Nah ada yang usianya sekian sampai sekian,” tambahnya.
Jimly Asshiddiqie sekaligus menyarankan, sebaiknya Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan tersebut. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.
“Nah selebihnya itu diserahkan aja pada 8 orang. Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati,” ujarnya di Jakarta, Minggu 15 Oktober 2023.
Diketahui nama Gibran belakangan ini semakin santer digadang-gadang akan didapuk menjadi bacawapres mendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di MK.
Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan gugatan tersebut.
“Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Sementara, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.“Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa 10 Oktober 2023. (*)
Sumber: Gelora