Jumat, 15/11/2024 - 10:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Profil Abdul Faris Umlati, Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran

BANDA ACEH  – Abdul Faris Umlati (AFU) batal menjadi calon gubernur (cagub) Papua Barat Daya 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan pencalonan AFU itu karena dia terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan 2024.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. 

Abdul Faris Umlati diketahui berpasangan dengan Petrus Kasihiw sebagai Cagub-Cawagub Papua Barat Daya 2024.

Sejauh ini, AFU dan pasangannya itu telah mengikuti berbagai tahapan pilkada hingga ikut Debat publik dua kali.

Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Faris Umlati tersebut?

Profil Abdul Faris Umlati 

Abdul Faris Umlati merupakan Bupati Raja Ampat yang menjabat selama dua periode, yakni pada 2016-2021 dan 2021-2024.

Pria kelahiran 12 Februari 1973 itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat selama dua periode, pada 2009-2014 dan 2014-2015.

Saat ini, Abdul Faris Umlati diketahui sudah berkeluarga dengan Fauji Helga Br. Tampubolon sebagai istrinya.

Mereka dikaruniai enam orang anak.

Abdul Faris Umlati diketahui memiliki garis keturunan darah yang berasal dari sang ayah bernama H. Abbas Umlati yang berasal dari suku Ma’ya di Kampung Waigama, Pulau Misool. 

Ia juga merupakan keturunan marga Umkabu (Raja Misool), dan juga seorang Sangaji dengan hak ulayat di Pulau Fatul dan Pulau Wamos Lalel bersama Pemangku Adat Mat Day. 

Sedangkan ibunya bernama Nafisa Tamima Sanoy yang berasal dari Kampung Andey. Ia merupakan anggota marga besar Sonoy/Sanoy suku Moi Ma’ya yang merupakan marga dari Andey-Kabare di Distrik Waigeo Utara.

Riwayat Pendidikan

SD Inpres No. 5 Doom (1980-1986)

SMP Negeri 5 Wosi Manokwari (1986-1989)

SMA Negeri 2 Wosi Manokwari (1989-1992)

Sarjana – STIE Yapis Jayapura (1992-1998)

Riwayat Organisasi

Pengurus Senat Mahasiswa STIE Yapis Jayapura (1994-1997)

Anggota HMI Cabang Jayapura Komisariat Uniyap (1993-1997)

Anggota Gapensi Jayapura (1995-1997)

Anggota HIPMI Provinsi Papua (1997-2002)

Bendahara Umum ICMI Papua Barat (2012-2017)

Ketua HIPMI Kabupaten Raja Ampat (2014-2019)

Riwayat Pekerjaan

Wiraswasta Jasa Konstruksi dan Leveransir, PT. Kalanafat Putra (1999-2009)

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Raja Ampat (2009-2015)

Bupati Raja Ampat (2016-2021)

Bupati Raja Ampat (2021-sekarang)

Perjalanan Karier Politik

Dikutip dari TribunSorong.com, pada periode 2009-2015, Abdul Faris Umlati terpilih sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat.

Kemudian, pada periode 2016-2021, Abdul Faris Umlati terpilih sebagai Bupati Raja Ampat.

Pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat 2020, Abdul Faris Umlati juga mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Raja Ampat untuk periode 2021-2024.

Dia maju bersama dengan Calon Wakil Bupati bernama Orideko I. Burdam, S.IP., M.M., M.Ec., Dev.

Kemudian, pada Pilkada 2020, pasangan Abdul Faris Umlati dan Orideko I. Burdam diusung oleh Demokrat, PAN, Golkar, NasDem, PKS, Gerindra.

Selain itu, ada juga enam partai pendukungnya, yakni partai PKB, PDIP, PSI, Garuda, dan PKPI.

Pasangan tersebut maju sebagai calon tunggal (dengan nomor urut KANAN) dan melawan kotak kosong.

Pasangan Abdul Faris Umlati dan Orideko I. Burdam pun unggul real count KPU di Pilkada Kabupaten Raja Ampat 2020 dengan prosentase 66,6 persen (22.671 suara) per versi 14 Desember 2020 pukul 08:33:09.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi