Jumat, 15/11/2024 - 16:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Profil Mira Hayati, Si Ratu Emas yang Diduga Terjerat Kasus Skincare Berbahaya

BANDA ACEH – Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar, menjadi perbincangan publik setelah produk skincare miliknya yakni Mira Hayati Skincare disebut positif merkuri. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa produk skincare MH termasuk dalam kelompok skincare yang diduga mengandung zat berbahaya.Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap menggunakan perhiasan berukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

Sebelum akhirnya bergelimang emas, perempuan kelahiran 1996 tersebut pernah menjual skincare berkeliling bahkan berjualan bensin. Namun berbagai usaha dan bisnisnya tersebut tidak berkembang.

Lalu hingga pandemi Covid-19, karena keterhimpitan ekonomi, Mira kembali mencoba peruntungan dengan berbisnis skincare. Dalam sebuah acara talkshow, Mira mengatakan bahwa saat itu dia menjadi penyanyi dan mengalami sepi job karena pandemi.

Saat memulai kembali bisnis skincare, Mira yang memiliki keterbatasan modal memutuskan hanya berjualan via online dan live stream. Untuk mempromosikan dan memasarkan skincare-nya, Mira pun sengaja membagikan produk skincare secara cuma-cuma untuk dicoba langsung oleh masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincare-nya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan diduga mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Menurut keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap bahwa produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Pada Jumat (8/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan itu, kepolisian mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. “Jadi produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip dari akun Instagram Polda Sulsel.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi