Jumat, 15/11/2024 - 13:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Diumumkan, OPM Minta Pemerintah Tak Lakukan Operasi Militer

BANDA ACEH – Proposal pembebasan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens yang ditahan kelompok kriminal bersenjata wilayah Nduga telah diumumkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan bahwa kelompoknya mensyaratkan sejumlah permintaan kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru.Dia mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan operasi militer selama proses pembebasan pilot Susi Air tersebut. Sebby juga meminta agar pemerintah Indonesia menarik militer non-organik yang ada di wilayah Nduga, Papua.

“Apabila pemerintah Indonesia tidak patuhi, maka kami akan membatalkan proses pembebasan hingga ada niat baik oleh kedua negara,” katanya saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024.

Philip Mark Mehrtens disandera oleh OPM pimpinan Egianus Kogoya sejak Februari 2023. Sebby menyebut, proposal pembebasan ini didasarkan atas aksi kemanusiaan kelompoknya tanpa ada permintaan dari pemerintah Indonesia.

Karena itu, ujarnya, kelompoknya juga meminta kepada aparat keamanan Indonesia untuk ikut menjaga keamanan dalam proses pembebasan pilot Susi Air ini. Untuk membebaskan Philip, katanya, pihaknya telah meminta kepada pemerintah Indonesia dan Papua Nugini agar membantu perizinan pesawat yang akan membawa sandera tersebut.

“Karena ini adalah sepenuhnya misi kemanusiaan yang harus didukung oleh semua pihak. Kami berjiwa besar dan bersedia bebaskan pilot demi kemanusiaan,” ucapnya.

Sebby mengatakan, kelompoknya juga mensyaratkan agar pemerintah Indonesia membuka akses kepada media dan sejumlah pihak internasional untuk terlibat dalam proses pembebasan ini. Termasuk, katanya, kepada pemerintah Selandia Baru supaya diizinkan untuk memantau proses pembebasan secara transparan.

“Kami minta pemerintah Selandia Baru ikuti semua arahan selama proses pembebasan dan tidak menekan pilot Philip,” ujar Sebby.

Meski proposal pembebasan sudah diumumkan, ia mengatakan bahwa kelompoknya belum menentukan tanggal pembebasan Philip Mark Mehrtens. Dia mengungkapkan kelompoknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah Indonesia terhadap proposal pembebasan yang mereka buat.

Sementara, ujarnya, pemerintah Selandia Baru baru saja menerima proposal pembebasan pilot Susi Air tersebut. “Kami terima konfirmasi melalui tim fasilitator, pemerintah New Zealand sudah terima dan setujui,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Hariyanto belum menanggapi proposal pembebasan pilot Susi Air. Pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor WhatsApp-nya belum mendapatkan balasan hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, OPM sepakat bakal membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang mereka sandera di Nduga, Papua Pegunungan sejak Februari 2023. Kesepakatan itu terjalin usai pimpinan Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat OPM berdialog dengan pimpinan OPM kawasan Nduga, Egianus Kogoya.

Menurut Sebby, proyek pertukaran Philip dengan kemerdekaan Papua tidak sejalan dengan prinsip perjuangan milisi Papua Merdeka. Markas Pusat TPNPB-OPM sejak tahun lalu telah meminta agar Egianus Kogoya membebaskan Philip.

Sebby mengatakan tujuan awal menyandera pilot Susi Air itu untuk menarik perhatian internasional agar Indonesia dapat ditarik ikut dalam pengadilan internasional setelah dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. “Tapi sekarang kami tidak akan jadikan pilot untuk itu. Demi kemanusiaan,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۖ وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيمِ البقرة [119] Listen
Indeed, We have sent you, [O Muhammad], with the truth as a bringer of good tidings and a warner, and you will not be asked about the companions of Hellfire. Al-Baqarah ( The Cow ) [119] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi