PSDKP Lampulo Tangkap Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tindakan ini merupakan respons atas perintah Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, yang meminta seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan dan merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kelautan dan perikanan.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara merusak. Ini mencegah dampak penggunaan bahan peledak yang dapat merusak ekosistem perairan, khususnya terumbu karang,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Lampulo, Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENTS

Menurut Sahono, kedua kapal yang diamankan adalah KM Tanpa Nama (GT 1) yang tidak memiliki dokumen.

ADVERTISEMENTS

“Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba mengejar, namun kapal tersebut melarikan diri masuk ke teluk dan menyandarkan kapal. Empat awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Di lokasi teluk tersebut, terdapat satu kapal KM Tanpa Nama lain yang sudah bersandar dan ditinggal oleh awaknya. Pemeriksaan pada kedua kapal menemukan kompresor, sepatu katak, jaring rusak, serok ikan, dan wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan. Hal ini mengindikasikan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.

ADVERTISEMENTS

PSDKP Lampulo berhasil mengamankan dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Jum’at (26/7/2024). |FOTO: for OrinewsKedua kapal tersebut kini dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut. Sahono menegaskan bahwa penggunaan bom dalam penangkapan ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan serta melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.

ADVERTISEMENTS

“Kami menghimbau masyarakat untuk menangkap ikan sesuai peraturan dan tidak dengan cara yang merusak, karena akan berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” kata Sahono.

ADVERTISEMENTS

Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya PSDKP Lampulo.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada PSDKP Lampulo yang telah menjaga kelestarian laut Aceh melalui penangkapan kapal bom ikan. Saya berharap pengawasan terus dilakukan,” ujarnya.

Miftahuddin juga meminta nelayan Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut, karena selain melanggar hukum, juga bertentangan dengan hukum adat dan agama di Aceh.

Exit mobile version