Jumat, 15/11/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

PTUN Banda Aceh Kembali Kabulkan Gugatan Tiyong, Kuasa Hukum Minta Kemenkumham Jalankan Perintah Putusan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan itu dikabulkan dalam persidangan melalui system E-Court pada 29 September 2022. Sidang itu dipimpin Effendi didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Majelis Hakum mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Berita Lainnya:
Polda Aceh Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

PTUN Banda Aceh Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan Mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kuasa Hukum DPP PNA KLB Bireuen, Imran Mahfudi, mengatakan dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, terbukti pihak Kemenkumham Aceh menyalahi aturan.

Berita Lainnya:
KIP Aceh Belum Tetapkan Panelis Debat Cagub-Cawagub
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019,” Imran Mahfudi, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk itu kami menghadarapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” katanya lagi.[]


Reaksi & Komentar

وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً ۚ صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ البقرة [171] Listen
The example of those who disbelieve is like that of one who shouts at what hears nothing but calls and cries cattle or sheep - deaf, dumb and blind, so they do not understand. Al-Baqarah ( The Cow ) [171] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi