“Termasuk di kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan inklusif,” ucap dia.
Puan mengingatkan, Indonesia sudah memiliki banyak regulasi hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang merupakan inisiatif DPR.
Kemdikbud Ristek juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Untuk itu, Puan mendorong pihak kampus untuk tidak segan bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual.
Puan menegaskan, UU TPKS memastikan korban akan mendapat perlindungan secara komprehensif serta memastikan laporan kasus kekerasan seksual harus ditindaklanjuti.
“Maka korban kekerasan seksual tidak perlu takut untuk speak up. Apalagi saat ini sudah banyak lembaga yang siap memberi pendampingan bagi korban. Masyarakat juga ikut berperan dalam mengawal kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.
Kepada perguruan tinggi, Puan kembali mengingatkan untuk memainkan perannya yang tak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai penjaga moral dan etika yang memastikan bahwa setiap individu, terutama perempuan, terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
“Sistem penanganan kasus kekerasan seksual harus diperbaiki agar lebih inklusif, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa, dosen, serta aktivis hak asasi perempuan. Kebijakan ini harus menjamin akses korban terhadap keadilan, tanpa adanya ancaman atau stigma tambahan,” tutup Puan.