Sabtu, 16/11/2024 - 18:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.  

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.  Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

1 2

Reaksi & Komentar

قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَن تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [38] Listen
We said, "Go down from it, all of you. And when guidance comes to you from Me, whoever follows My guidance - there will be no fear concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [38] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi