BANDA ACEH – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia mengatakan akan segera meluncur ke Jambi, tempat keluarga Brigadir J untuk mendapatkan surat kuasa.
“Saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya.
Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, pihaknya tengah memperjuangkan penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kamaruddin mengaku mempersiapkan beberapa pasal yang akan menjerat istri eks Kadiv Propam tersebut.
“Jadi, supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka. Putri Candrawathi sudah dilaporkan. Saya melaporkan (Pasal) 340, 338, 351 Ayat 3 KUHP. Namun, nanti akan ada laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, Putri Candrawathi diduga mengetahui perbuatan pembunuhan berencana dan tindakan melanggar kode etik para personel.
Dia juga menilai kondisi gangguan jiwa yang dikeluarkan LPSK kepada Putri Candrawathi terkesan direkayasa.
“Dia bukan gangguan jiwa. Itu skenario yang bisa dilakukan Ibu Putri,” imbuhnya.