Jumat, 15/11/2024 - 21:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Gugatan PDIP Dibacakan Setelah Pelantikan, Begini Penjelasan PTUN Jakarta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 menjadi tanggal 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar soal pembacaan putusan setelah pelantikan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Berita Lainnya:
Berantas Judol Jangan Sekadar Literasi atau Ciduk Pelaku Kelas Teri, Tangkap Pelindungnya!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua Majelis sakit,” tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Irvan menyatakan, tak ada kaitan ataupun urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.

“Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan,” terangnya.

Berita Lainnya:
Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Irvan menambahkan, apapun hasil putusan atas gugatan dari PDIP itu nantinya, ketika ada pihak-pihak yang tak terima atau tak setuju dengan putusan itu maka bisa mengajukan upaya banding.

 

“Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa penundaan pembacaan putusan atas gugatan PDIP tersebut karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono yang menangani gugatan tersebut sedang sakit.

“Maka agenda pembacaan putusan ditunda pada jam yang sama, pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ البقرة [115] Listen
And to Allah belongs the east and the west. So wherever you [might] turn, there is the Face of Allah. Indeed, Allah is all-Encompassing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [115] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi