Jumat, 15/11/2024 - 14:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Hakim Pegi Bebas, Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

BANDA ACEH – Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  “Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman. 

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan,” katanya. 

Putusan tersebut sontak membuat geger ruang sidang termasuk ibunda Pegi Setiawan, Kartini.

Kartini yang awalnya tampak lesu tiba-tiba tak kuasa menahan tangis sambil melakukan sujud syukur.

Putusan tersebut artinya telah membebaskan Pegi Setiawan atas tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Lantas, siapakah pelaku pembunuhan tersebut?

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon akan bebas setelah sidang praperadilan.

Menurut Susno, jika dirinya memosisikan sebagai penyidik dalam kondisi saat ini, maka sejumlah saksi yang telah memberikan pernyataan seperti Aep, Dede dan Melmel akan diperiksa untuk diperdalam.

“Kalau saya penyidiknya, saksi Aep, Dede dan Melmel harus diperiksa untuk diperdalam,” kata Susno seperti disitat dari Youtube iNews Official.

Sebab, kata Susno, Rudiana tahu dari mana kalau 11 orang yang disebut itu ada pelaku, begitu juga Aep dan Dede serta Melmel mereka tahu dari mana?

“Jangan-jangan mereka adalah pelakunya,” ungkap Susno.

“Atau bahkan Aep ini juga pelaku? Saya tidak nuduh, cuma kok dia tahu persis,” tambahnya

Lebih lanjut Susno mengatakan, kalau memang Aep terindikasi sebagai pelaku, mudah-mudahan Aep ini dia tidak melarikan diri.

“Jangan-jangan dia pelaku, mudah-mudahan dia gak lari,” pungkas Susno.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi