Sabtu, 16/11/2024 - 20:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyebut putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia calon kepala daerah, terlalu dipaksakan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Lima Indonesia memandang putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam putusan itu, MA membatalkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ada beberapa alasan, lanjut Ray, kenapa ia menilai putusan tersebut dipaksakan, tidak objektif, dan tidak rasional. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pertama, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU sebab jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU menurut Ray keliru.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Alasan kedua, dikarenakan waktu pelantikan tidak dapat dipastikan kapan. Sebab, sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal definitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Hal Biasa di Negara Demokrasi

“Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ia menambahkan.

Berdasarkan hal itu, putusan MA dinilai justru  bertentangan dengan tujuan lembaga itu dibuat, yakni: membuat ketentuan baru: kepastian hukum. 

“Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Lainnya:
Prabowo Instruksikan Para Menteri Kurangi Seremonial hingga Dinas ke Luar Negeri

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota

dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi