Jumat, 15/11/2024 - 12:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004

image_pdfimage_print

“Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang penambahan suara pihak terkait (SBY-Boediono) tidak terbukti secara hukum,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Gugatan Pilpres 2014

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lagi-lagi, pada Pilpres 2014, gugatan terkait hasil penghitungan suara kembali dilayangkan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Saat itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai terjadinya pelanggaran secara TSM seperti adanya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai sangat banyak, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, hingga disebut adanya pengalihan suara dari pasangan Prabowo-Hatta ke capres-cawapres nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi)-JK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan terkait sistem noken dalam pemungutan suara di Papua.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kendati demikian, MK yang saat itu dipimpin oleh Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan dari Prabowo-Hatta yang menyebut adanya Kecurangan Pemilu yang bersifat TSM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun putusan tersebut termaktub dalam amar putusan setebal 4.390 halaman.

Salah satu dalil gugatan yang gugur yaitu terkait DPKTb.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 22 Agustus 2014, MK menganggap dalil tersebut tidak dapat dijelaskan oleh kubu Prabowo-Hatta terkait apa bentuk kecurangan dalam dalil tersebut.

“Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh provinsi di Indonesia dikaitkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Mahkamah, tidak terdapat penyalahgunaan DPKTb yang terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon atau sebaliknya merugikan pasangan calon lainnya,” bunyi putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Bukan Pejabat Negara, Bawaslu Tak Ada Masalah Jokowi Ikut Kampanye Pilkada

Selanjutnya, dalil yang gugur adalah soal sistem noken di Papua di mana MK menyatakan sistem itu diterima dengan ketentuan yakni diadministrasikan baik dari tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang.

Selain itu, sistem noken juga sesuai dengan putusan MK Nomor 47 tahun 2009 dan sistem budaya masyarakat asli Papua yang mendiami pegunungan.

“Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan Pilpres 2019

Gugatan dari pasangan capres-cawapres kembali dilayangkan dalam edisi Pilpres 2019.

Saat itu, pasangan capres-cawapres yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah satunya menggugat terkait persyaratan cawapres Jokowi, Ma’ruf yang ketika itu masih tercantum pada dua bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga mempermasalahkan terkait adanya klaim kecurangan bersifat TSM dalam Pilpres 2019.

Kemudian, mereka juga mendalilkan adanya keanehan dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam melakukan penghitungan hasil suara Pilpres dan Pileg DPD 2019.

Namun, seluruh dalil gugatan tersebut ditolak oleh hakim MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman dalam amar putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleono pada 27 Juni 2019 silam.

Berita Lainnya:
KPK Buka Opsi Jemput Paksa Gus Sadad Jika Mangkir Lagi

Salah satu dalil yang ditolak soal jabatan di dua bank BUMN oleh Ma’ruf Amin.

Menurut MK, jabatan yang diemban oleh Ma’ruf Amin sebagai Ketua DPS bukanlah terafiliasi dengan kedua bank tersebut.

Namun, ditempatkan berbeda dengan komisaris yang merupakan organ perusahaan.

Adapun putusan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 15 huruf a dan b serta Pasal 32 ayat (3) UU Perbankan Syariah.

“Dengan demikian DPS (Dewan Pengawas Syariah) bukan bagian dari karyawan apalagi pejabat bank syariah,” kata hakim konstitusi, Wahiduddin Adams.

Kemudian, MK juga menolak dalil terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019.

MK menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memproses keberatan hasil pemungutan suara dan bukannya proses penyelesaian masalah hukum dalam proses pemilu.

MK menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu seperti yang tertuang dalam UU NOmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus telah terselesaikan pada tahapan proses sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional,” jelas hakim konstitusi Manahan M.P.Sitompul

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنفُسَكُم مِّن دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ البقرة [84] Listen
And [recall] when We took your covenant, [saying], "Do not shed each other's blood or evict one another from your homes." Then you acknowledged [this] while you were witnessing. Al-Baqarah ( The Cow ) [84] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi