Sabtu, 16/11/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rajai Perolehan Suara Real Count Jawa Barat, Segini Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

BANDA ACEH -Komedian Alfiansyah alias Komeng mendapat perolehan suara tertinggi di pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. 

Berdasar hasil hitung nyata atau real count KPU RI, hingga Kamis siang nama Komeng  jauh melejit, meninggalkan para pesaingnya. 

Komeng untuk sementara telah mengumpulkan suara sebanyak 193.189 atau sekitar 8,32 persen suara dari 46 ribu lebih TPS (33,2 persen). 

Sementara total 140 ribu TPS. Jika menang nanti, kira-kira berapa gaji Komeng bila terpilih jadi anggota Dewan? 

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. 

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. 

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut. 

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000. 

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. 

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas. 

Sementara itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. 

Berikut rinciannya: 

1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000 Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan. 

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000 

2. Tunjangan Lain Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan. 

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan. 

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000. 

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 

3. Biaya Perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000. 

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000. 

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. 

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

 Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. 

Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi