BANDA ACEH – Kalangan buruh menyerukan dukungan kepada eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu yang dikriminalisasi. Gara-gara vokal menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group).Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyatakan dukungan kepada Said Didu yang dikriminalisasi terkait kritik kerasnya kepada PSN di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Saya selaku ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI, ‘stand together with’ Bapak Said Didu,” tegas Jumhur, dikutip dari akun medsos X @DaengWahidin2, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dikatakan Jumhur, KSPSI siap berdampingan dengan Said Didu melawan oligarki yang selama ini menggusur tanah petani atau rakyat kecil, terkait PSN di PIK 2. “Kita siap bahu-membahu memastikan melawan segala bentuk penindasan. Termasuk membela kaum buruh, petani dan nelayan yang digusur tanahnya,” kata Jumhur.
Pandangan yang sama disampaikan Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin. “Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin menyatakan ‘stand with’ Said Didu. Dia adalah manusia merdeka dan pejuang rakyat yang terus melakukan pembelaan terhadap hak-hak rakyat yang telah dirampas oligarki,” kata Daeng Wahidin.
dirinya pun mengecam keras tindakan atau upaya kriminalisasi dari oligarki dan kaki tangannya kepada Said Didu. Sangat disayangkan posisi aparat penegak hukum yang tidak pro rakyat kecil. “Kami mengimbau masyarakat termasuk elemen buruh, petani, nelayan, aktivis dan tokoh ormas untuk bergandeng tangan dalam menyikapi masalah ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolsek Tangerang, dan Kapolda Banten. Keduanya dinilai pro oligarki karena mendiamkan upaya kriminalisasi terhadap seseorang yang menyampaikan kebebasan pendapat. Apalagi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
Lewat media sosial (medsos) X, Said didu memang gencar membongkar borok-borok PSN di PIK 2. Akibatnya, dia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang, Maskota HJS. Karena dianggap memprovokasi warga PIK 2 sehingga mengganggu jalannya pembangunan PSN.
Pada Selasa (19/11/2024), Said Didu rencananya dipanggil Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pidana UU ITE.
Anggota tim pengacara Said Didu, Gufron mengatakan, laporan polisi terhadap kliennya merupakan upaya kriminalisasi. “Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024,” ucap Gufron di Jakarta, Senin (18/11/2024.
Ia menyebut Said Didu dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.