Rakyat sebagai pusat pembangunan dan pusat perlindungan, harus selalu dilibatkan dan ditanya dalam setiap proses. Tanpa melibatkan rakyat, maka proses itu dapat disimpulkan “ilegal”. Apalagi jika rakyat masih selalu protes.
DPR Harus Mencabut UU DOB Demi Hukum dan Konstitusi
Kita lihat aksi masih dilakukan di Papua walau ada pelarangan aksi dan pembatasan aksi. Ada dugaan adanya upaya terstruktur untuk memaksakan rakyat Papua menerima DOB.
Walau seperti itu, rakyat masih melakukan aksi protes terhadap penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) karena hal tersebut berhubungan dengan eksistensi rakyat dan masa depan rakyat di tanah Papua.
Aksi penolakan tetap dilakukan walau UU DOB dinyatakan sah ketika masuk lembaran negara. Tentu secara hukum, ketika rakyat menolak produk hukum, maka produk hukum tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sampai rakyat menyetujui. Itu esensi hukumnya.
Jadi, logikanya tidak harus judicial review tapi ada juga legislative review.
Logika legislative riview adalah ketika secara hukum rakyat menolak sebuah produk hukum, maka, DPR dapat mencabut UU tersebut dengan alasan “rakyat sebagai pemilik kedaulatan menolak produk hukum tersebut”.
Atau, bahkan pemerintah harus berinisiatif menyampaikan ke DPR untuk segera mencabut UU DOB karena rakyat masih menolak. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dikelolah di atas kedaulatan rakyat dan hormat pada eksistensi rakyat.
Atas dasar hal tersebut juga, DPD perwakilan Papua dapat mendorong aspirasi rakyat soal penolakan DOB di internal DPD untuk melahirkan rekomendasi kepada DPR RI agar mencabut UU DOB. Selain itu, DPR-RI perwakilan Papua juga dapat mendorong aspirasi rakyat dengan menyampaikan penolakan UU DOB oleh rakyat Papua agar DPR-RI mencabut UU DOB sebagai penghormatan pada negara hukum dan konstitusi.
Sekali lagi, jika produk hukum tidak memberikan manfaat, tidak memberikan keadilan, tidak memberikan kesejahteraan, tidak memberikan perdamaian, tidak memberikan kebahagiaan, tentu rakyat memiliki kedaulatan dalam negara hukum dan konstitusi untuk menolak produk hukum tersebut.
Akhirnya, DPR selain mencabut UU DOB, DPR juga dapat mencabut UU No. 2/2021 yang secara hukum masih ditolak oleh rakyat Papua. Legislative riview harus dilakukan oleh DPR RI atas aksi penolakan rakyat sebagai bentuk hormat pada pasal 1 UUD’45 dan Pembukaan UUD’45.
DPR harus beri contoh bagimana berkonstitusi yang baik dan benar. Pemerintah juga harus hormat pada konstitusi. Negara hukum harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Jika mau membuktikan ulang apakah rakyat asli Papua menolak DOB, pemerintah boleh membuka ruang demokrasi di Papua untuk membuktikan berapa banyak orang asli Papua yang akan melakukan aksi menolak DOB dan berapa banyak yang menerima DOB.
Aksi tersebut diperuntuhkan bagi orang asli Papua, karena para migran berpotensi kembali ke negeri asalnya dalam situasi tertentu, sehingga keberlakuan produk hukum terhadap wilayah akan mengikat penduduk asli di wilayah tersebut selagi masih berlaku.
Atau, logikanya, walau puluhan tahun orang Papua hidup di Solo, orang Papua tidak bisa mengatasnamakan Solo untuk produk hukum baru karena orang Papua berpotensi untuk kembali ke Papua dalam situasi tertentu.
*Penulis adalah Pemerhati Hukum Tata Negara dan Aktivis Kemanusiaan