BANDA ACEH – Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan fakta bahwa dia pernah dimarahi Presiden Joko WIdodo (Jokowi) saat melaporkan tindak korupsi Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Setya Novanto saat itu dilaporkan MKD diduga kuat mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
“Kalau saya boleh tambahkan, ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD, itu presiden (Jokowi) sempat marah. Saya ditegur keras,” kata dia, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Bahkan, Co-captain Timnas Pemenangan AMIN ini menegaskan bahwa dia juga dituduh oleh Jokowi ada dalang yang memerintahkan Sudirman melaporkan kasus Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
“Dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan. Padahal itu semata-mata tugas saya sebagai pemimpin sektor. Memang sempat juga Pak Presiden marah juga kepada saya, dan saya menjelaskan tidak ada pihak mana pun yang memerintahkan,” jelasnya.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku juga pernah dimarahi oleh Presiden Joko Widodo saat mengusut kasus korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto.
Agus mengatakan saat itu ia menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya. “Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden.
Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan,” kata Agus dalam tayangan di sebuah program televisi, Kamis (30/11/2023) malam. “Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah.
Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan!’,” sambungnya. Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang diucap Jokowi.
Namun setelah duduk ia baru nenyadari apa yang diminta Jokowi hentikan. “Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP,” tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan. “Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu,” ucapnya.
Agus diketahui terjun ke dunia Politik. Dia maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Timur. Cerita tersebut diamini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alexander dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (2/12/2023).
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya agenda pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK periode 2015–2019 Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik. “Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” kata Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg Jakarta, Jumat (2/12/2023).
Ia mengatakan Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik.
Penegasan Presiden itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017. Rilis tersebut dapat diakses pada tautan ini.
Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif DPR yang terjadi pada 2019, atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. “Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah,” katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal intervensi Presiden dalam kasus E-KTP dengan Tersangka waktu itu Setya Novanto, penyataan tersebut tendensius dan bisa dikenakan pasal UU ITE, apalagi ini ditahun politik.
“Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi Pribadi, melekat marwa kelembagaan disitu, jadi harus dikonfirmasi secara jelas,” ujar Rizaldy.
Juhaidy menambahkan bahwa kedudukan KPK saat itu, KPK sebagai lembaga independen belum seperti saat ini yang telah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga intervensi sangatlah tidak mungkin itu terjadi. Apabila ada, “pak Agus harus buktikan, apabila tidak ada harus tanggungjawab,” kata Juhaidy.
“Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan ditahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya.
Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yaa mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE,” jelas Rizaldy.
Selain itu, ada yang dihubungkan dengan pasca adanya kejadian itu, UU KPK langsung diarahkan untuk direvisi. SP3 diterapkan dan kedudukan KPK berada di rumpun Eksekutif.
“Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara,” ucap Juhaidy