Senin, 18/11/2024 - 00:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Rancangan APBK-P Aceh Barat Tahun 2022 Capai Rp1.36 Triliun

MEULABOH – Sekretaris Daerah Marhaban, SE turut hadir mewakili Bupati Ramli. MS pada sidang paripurna  membahas rancangan APBK-P tahun 2022 di ruang sidang utama DPRK setempat, Kamis (22/09/22).

Sekda mengatakan, pembahasan perubahan APBK tahun 2022 mempunyai arti penting dalam rangka mengakomodir beberapa perubahan, pergeseran dan penyesuaian kegiatan penganggaran sesuai dengan kebutuhan daerah dalam tahun berjalan.

“Kita berharap pembahasan dan penetapan rancangan qanun APBK Perubahan ini dapat berjalan lancar, sehingga nantinya seluruh program kegiatan dapat dijabarkan dengan baik oleh semua satuan kerja perangkat daerah” lanjut Marhaban.

Ia menyebut bahwa penyusunan rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2022 berpedoman kepada KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, secara garis besar, komposisi rancangan APBK-P Aceh Barat tahun ini, untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.263 triliun, sedangkan untuk belanja daerah Rp1.36 triliun.

Sementara itu, untuk pembiayaan netto sebesar Rp96 milyar, paparnya.

Marhaban berharap kepada seluruh kepala SKPK, agar mempedomani dan memenuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pembahasan dan penetapan APBK Perubahan tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat, tutupnya.[]

Editor : Biro Meulaboh


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi