Sabtu, 16/11/2024 - 09:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rara Pawang Hujan Beraksi saat HUT RI di Istana, Kasetpres: Tidak Ada yang Undang!

BANDA ACEH –  Rara pawang hujan kembali muncul dengan aksinya ‘menyapu’ awan mendung demi cuaca yang cerah.

Hal itu dilakukan di Istana Merdeka selama prosesi Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 kemarin.

Rara mengungkapkan hal melalui akun Facebooknya dan sebuah cuplikan video sang pawang hujan sedang beraksi dalam Istana Negara yang diunggah ulang oleh akun @pembasmi.kehaluan.reall.

“Atas izin Allah Tuhan yang maha penyayang. Tersenyum manis setelah bisa menggeser awan kelabu dibawah langit istana merdeka,” kata Rara di Instagram pada Kamis (17/8/2022).

Pemilik nama asli Raden Rara Istiati mengaku berjuang keras supaya Istana Merdeka tidak diguyur hujan.

“Mengalirkan energy kundalini dari cakra dasar ke cakra mahkota. Jalan memutari istana sempat lewat veteran menuju Monas ternyata jauh tapi tak terasa karena hatiku niat,” imbuhnya lagi.

Rara juga membagikan sejumlah fotonya saat berada di istana sembali memegang alat-alat yang disebutnya bisa mengendalikan hujan.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjelaskan terkait kehadiran Rara Isti Wulandari di Istana Merdeka, Jakarta, saat upacara HUT ke-77 RI. Heru mengatakan Rara tidak diundang untuk menjadi pawang hujan upacara HUT RI.

“Tidak (diundang) Mungkin daftar via pandang istana,” ujar Heru Budi.

Dalam video yang beredar di media sosial, wanita yang kerap disapa sebagai Mbak Rara pawang hujan tersebut terlihat sedang beraksi melakukan ritual pawang hujannya di halaman Istana Negara.

Terlihat sedikit ada yang berbeda dari penampilan Mbak Rara saat menjadi pawang hujan di kawasan Istana Negara dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-77.

Hal itu karena dirinya kali ini menggunakan kebaya kebaya dan kain rok batik yang berwarna merah.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi