BANDA ACEH – Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta masih terus digeruduk massa yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.
Penyebabnya, hingga kini tuntutan ratusan orang itu meminta hakim rahmi mulyati belum juga dipenuhi MA.
Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga, ke depannya jika merek perusahaan mereka dihapus. Karyawan meminta MA memberikan keadilan. Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.
Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami.
Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, hakim rahmi mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024,” ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu (22/5/2024).
“Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa apanya jika tidak segera diganti,” imbuhnya. Hakim yang dimintakan diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan pihak MHB, dinilai janggal dan cacat hukum karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek ralph lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10.
Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata “Polo” dan tidak ada kata “by” dan diperintahkan Pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung, kata Janli menambahkan bahwa hakim harus mempelajari dengan jelas putusan bertentangan tersebut dan marwah MA harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek polo by ralph lauren karena sangat jelas Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata polo dan by dan, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus bisa digunakan menghapus merek merek polo milik perusahaan kami yang resmi ?
Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan mohindar Hb, tutur janli sembiring “Kalau hakim rahmi mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka kita akan terus-terusan, kita akan turun.
Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan ,” tuturnya.
“Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren,” imbuh Janli.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
“Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini,” ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri. Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar.