Jumat, 15/11/2024 - 14:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ratusan Massa GPSN Geruduk BUMN, KPK dan Kejagung, Berikut 4 Tuntutannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Selamatkan Negara (GPSN) menggeruduk Kementerian BUMN, KPK dan Kejagung pada Senin (20/6/2022) hari ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau MIND ID.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mereka menduga Hendi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah melakukan intervesi terkait aksi jual beli saham yang dilakukan oleh beberapa perusahan besar dibawah naungan BUMN di antaraya PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014 silam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sekitar USD 70 Juta atau sekitar 98 Miliar yang dipergunaakan untuk membeli saham kepemilikaan, angka yang begitu drastis menimbulkan polemik,” demikian dalam rilis GPSN.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mereka juga meminta KPK segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan usaha PT Saka Energi Indonesia.

Berita Lainnya:
Alasan Kapolri Tunjuk Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti-Judi Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Terkait kasus yang menjerat Saka Energi di antaranya adalah proses akuisisi sebesar 20% Participating Interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Perlu diketahui bahwa perusahaa PT Saka Energi adalah anak perusahaan PT PGN,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, terdapat pembayaran lanjutan yang dilakukan pada Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke PT Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026. 

“Di lain sisi, diduga juga ada kejanggalan proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar USD 101,05 juta dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar USD 31,78 juta,” ungkapnya.

“Perlu diketahui, sejak Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar USD 77,61 juta dan USD 283,12 juta. Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai dengan 1 Desember 2025. Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman 

Berita Lainnya:
Pengamat: Pilkada Seharusnya Bukan Damai, Tapi Ramai

harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025,” tuturnya.

Oleh karena itu, GPSN mendesak Erick Tohir mencopot atau memecat Hendi Prio Santoso sebagai Direktur MIND ID tanpa melihat 

dan mempertimbangkan ulang Track Record yang dimiliki. Mereka juga meminta penegak hukum agar segera menindak kasus kerugian Negara kepada Direktur MIND ID Hendi Prio Santoso. 

Berikut 4 tuntutan GPSN:

1. KAMI MENUNTUT ERICK TOHIR SEGERA COPOT HENDI PRIO SANTOSO SEBAGAI DIREKTUR MIND ID.

2. ERICK TOHIR GAGAL DAN TAK LAYAK SEBAGAI CAPRES APABILA TIDAK BERANI MENCOPOT DIRUT MIND ID YANG

TERINDIKASI DUGAAN KORUPSI

3. KAMI MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK SEGERA BERTINDAK TERHADAP KASUS HENDI PRIO SANTOSO.

4. KAMI MEMINTA PRESIDEN JOKOWI DODO TURUN TANGAN UNTUK KASUS YANG MERUGIKAN NEGARA.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi