Sabtu, 16/11/2024 - 21:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyoroti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini, Senin (22/4). Menurutnya, permohonan Pemohon tak akan dikabulkan dengan cara berpikir lima hakim yang ada.Dalam sidang sengketa PHPU, hanya ada delapan hakim saja yang menyidang karena Anwar Usman dihukum tak boleh menyidang perkara Politik. Dari delapan hakim, lima di antaranya sepakat menolak seluruh permohonan Pemohon, sedangkan tiga sisanya menyatakan dissenting opinion.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang menarik adalah kalau cara pendekatan sengketa Pilpres seperti lima hakim konstitusi, maka tidak akan pernah permohonan Pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini,” kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Berita Lainnya:
Kamto Adi Pertanyakan Kolonel yang Foto Bareng Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Refly menjelaskan, dalam pembacaan sidang putusan, hakim menuturkan bahwa pemohon tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal, kata Refly, para hakim sendiri yang membatasi jumlah saksi dan ahli.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi kan tidak mungkin, dan itu cuma diberikan waktu satu hari untuk membuktikan, sementara dalam pembacaan mereka, mereka kemudian bicara hal-hal yang detail satu-satu dan menuntut pembuktian yang lebih,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di sisi lain, Refly menuturkan, secara formal permohonan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal adanya 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dan tiga hakim konstitusi ini tiga profesor. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. Saldi Isra dari Universitas Padang, Enny Nurbaningsih dari UGM, dan Profesor Arief Hidayat dari Undip,” terang Refly.

Berita Lainnya:
Mulai Besok, Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari Kerja di Gedung DPR dengan Sikap Sempurna
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibanding dengan hakim yang lainnya.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting ini, itu satu,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Reaksi & Komentar

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [110] Listen
And establish prayer and give zakah, and whatever good you put forward for yourselves - you will find it with Allah. Indeed, Allah of what you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [110] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi