BANDA ACEH – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Karomani keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye usai menjalani pemeriksaan intensif.
Karomani keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan pukul 05.35 WIB dengan tangan terborgol. Karomani dibawa sejumlah petugas KPK untuk dipamerka dalam konferensi pers pimpinan.
Karomani sebelumnya dicokok melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat hingga Sabtu dini hari kemarin.
Operasi dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Bandung, Bali dan Lampung.
Karomani sendiri ditangkap saat saat sedang mengikuti kegiatan character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung.
Karomani terjaring OTT KPK setelah diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahawasiswa baru.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (20/8/2022)
Selain Karomani, tim KPK mengamankan tujuh orang lainnya dalam OTT kali ini.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar delapan orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” jelas Ali.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan dugaan suap.
“Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” kata Ali Fikri.[]