Jumat, 15/11/2024 - 11:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan!

BANDA ACEH – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana korupsi merupakan musibah yang memalukan bagi pendidikan di Indonesia. Sebab menurutnya, sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

“Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” tutur Anwar.

Waketum MUI ini pun turut menyesalkan tindakan Rektor Unila tersebut. Padahal Indonesia, lanjut Anwar berharap agar dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN.

“Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” ujar dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi