Sabtu, 16/11/2024 - 01:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Relawan Jokowi Apresiasi Negara Akui 12 Pelanggaran HAM dari Aceh hingga Papua

image_pdfimage_print

Jakarta- Ketua DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), Dr. M Adli Abdullah memberikan apresiasi kepada Jokowi yang telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu dan berjanji tidak akan terulang lagi. Selama puluhan tahun, negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kini di tangan presiden Jokowi pengakuan dan penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat disuarakan di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pidato di awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat. Ini peristiwa bersejarah bagi korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia. Negara hadir pada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,” ungkap Adli, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adli menerangkan pengakuan orang nomor 1 di Indonesia yang menyesalkan pelanggaran HAM berat merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung oleh Presiden. Ia mengaku paham ada warga yang meminta Presiden seharusnya menyatakan maaf bukan sekadar berempati dan sebagainya. Ini adalah langkah awal menyelesaikan beban berat Indonesia di masa kin karena masih membawa beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum diakui atau diselesaikan.

Berita Lainnya:
Usai Terima Beasiswa PIP, Ini Harapan Warga Pidie kepada Menteri Ekonomi Kreatif
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Selanjutnya kita kawal dari hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Adalah kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-hak korban atau ahli korban. Jangan nanti di lapangan ada pungli. Maka perlu tim yang kawal ini. Terima kasih kepada Pak Makarim Wibisiono dan kawan-kawan yang telah bekerja keras menyelesaikan kerja berat ini dalam waktu tiga bulan,” jelas Adli yang juga dosen Fakultask Hukum Universitas Syiah Kuala dan Tenaga Ahli Menteri ATR Bidang Hukum dan Masyarakat Adat ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebagaimana diketahui, Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa. Jokowi mengatakan hal itu diakuinya setelah membaca laporan dari tim yang dibentuknya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Berita Lainnya:
SaKA Desak Polda Aceh Publikasi Foto dan Identitas 8 DPO Kasus Perdagangan Manusia
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jokowi menyatakan dirinya menyesalkan peristiwa itu. Dia menyampaikan penyesalan sebagai kepala negara.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” ungkapnya.

Berikut daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:1. Peristiwa 1965-19662. Penembakan Misterius 1982-19853. Peristiwa Talangsari Lampung 19894. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 19985. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-19986. Peristiwa Kerusuhan Mei 19987. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-19998. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-19999. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 199910. Peristiwa Wasior di Papua 2001-200211. Peristiwa Wamena Papua 200312. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003


Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi