Jika memang suatu proyek harus dikerjakan karena alasan kemudharatan maka pendanaan pembangunan menggunakan kas negara. Jika baitul mal dalam kondisi defisit, Khalifah akan menarik dharibah, yaitu pajak temporer yang hanya ditarik dari orang-orang kaya saja. Pajak ini bersifat insidental, karena sepanjang sejarahnya baitul mal jarang sekali mengalami kekosongan.
Sistem ekonomi Islam tidak akan memberikan ruang bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim dengan jalan apapun, Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa:141);
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang -orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”.
Wallahu`alam bisshawab.[]