Jumat, 15/11/2024 - 14:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria dicuplik dari JPNN, Jumat, 30 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang. Bima menyebut butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.

Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.

Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Berita Lainnya:
Durhaka Seperti Malin Kundang, Pria di Sidoarjo Bunuh Ibunya karena Tak Dibelikan HP

Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer.

Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, rupanya masih banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Tunjuk M Qodari Jadi Wakil KSP

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan blak-blakan mengungkap adanya kejanggalan, yakni hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN.

Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN). Hal ini mengejutkan Bima Haria. Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN.

“Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 ribuan. Sementara, tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699,” kata Bima Haria di Jakarta, Kamis (22/9).

Jika pada tahap pendataan non-ASN saja sudah muncul kejanggalan, bagaimana bisa dilakukan penghapusan honorer? Data mengenai siapa saja honorer yang akan dihapus saja belum beres.

Belum lagi sikap sejumlah kepala daerah yang teriak keberatan soal kebijakan penghapusan honorer, lantaran fakanya tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

Sedangkan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, pemda tidak kuat menanggung gaji mereka. Pasalnya, hanya Sebagian saja anggaran gaji PPPK yang ditanggung pemerintah pusat.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (29/9) mengatakan, sejumlah daerah sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung pusat hanya sekitar Rp 1,9 juta.

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi