Sementara, jika ditotal gaji dan tunjangan guru PPPK itu sekitar Rp 5 juta. Problem keuangan pemda itu juga menjadi alasan sejumlah daerah hanya mengusulkan sedikit saja formasi PPPK 2022.
Bahkan, ada daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 lantaran duit cekak. Sudah pasti hal ini juga menjadi penyebab kebijakan penghapusan honorer tidak bisa diterapkan pada November 2023.