Jumat, 15/11/2024 - 15:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Resmi Buat Laporan, GMNI Tantang KPK Periksa Menantu dan Anak Presiden Jokowi

BANDA ACEH -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi melaporkan dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) “Blok Medan” yang melibatkan menantu dan anak Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu disampaikan langsung Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di sela-sela unjuk rasa yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Bung Dendy mengatakan, GMNI Jaksel bersama Jakarta Barat dan Jakarta Pusat resmi melaporkan Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu ke KPK.

“Hari ini kami melapor pengaduan terkait kasus penyuapan terkait Blok Medan yang melibatkan salah satu menantu dan anaknya Presiden Joko Widodo,” kata Bung Dendy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (9/8).

Bung Dendy menyebut bahwa, KPK harus berani mengambil tindakan atas fakta sidang yang terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“KPK bukanlah alat istana dan bukan alat rezim Jokowi. Itu yang kita tekankan. Di sini diuji keberanian KPK. Kita meminta KPK harus berani memanggil,” tegas Bung Dendy.

Bung Dendy berharap, laporannya itu tidak bernasib seperti laporan yang telah dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

“Jangan mentang-mentang bahwasannya Bobby Nasution sebagai menantu dan Kahiyang sebagai anaknya Presiden Jokowi, terus KPK diam,” pungkas Bung Dendy


Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi