Resmi Cerai, Segini Besaran Nafkah yang Harus Diberikan Aufar Hutapea untuk Olla Ramlan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi cerai.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Olla.

ADVERTISEMENTS

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan. Selain itu, Aufar Hutapea diwajibkan memberikan hak nafkah kepada dua anaknya senilai Rp 40 juta.

ADVERTISEMENTS

Aufar Hutapea juga diminta untuk membayar biaya mutah selama masa idah kepada Olla Ramlan. Adapun biaya yang harus diberikan oleh Aufar Hutapea sebesar Rp 60 juta.

ADVERTISEMENTS

Aufar Hutapea (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS

“Nafkah selama masa idah Rp 60 juta,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (6/6).

ADVERTISEMENTS

Soal harta, menurut Taslimah, Olla Ramlan tidak mencantumkan pembagian gana-gini dalam gugatan cerainya.

ADVERTISEMENTS

“Enggak ada (harta gana-gini),” tegas Taslimah.

Olla Ramlan dan Aufar resmi menikah pada 20 Desember 2012. Akad nikah dilangsungkan di Masjid Kubah Emas, Limo, Depok, Jawa Barat. Kepada Olla, Aufar memberikan mahar berupa uang tunai Rp 360 ribu dan satu set perhiasan emas, berikut seperangkat alat salat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak. Sebelumnya, Olla sudah pernah menikah Alex Tian dan dikaruniai satu anak laki-laki.

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version