BANDA ACEH -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran kawasan Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis 24 Oktober 2024.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek.
Massa aksi membawa dua tuntutan utama. Pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kenaikan ini sangat wajar, pada dua tahun terakhir buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen,” kata Said Iqbal.
Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” kata Iqbal.
Lanjut Iqbal, ini merupakan aksi unjuk rasa kaum buruh perdana di pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Bila aksi tidak didengar atau tanggapi, Iqbal mengajak seluruh buruh mogok kerja.
“Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil,” demikian Iqbal.