BANDA ACEH – Penyanyi Ricky Martin tengah menjadi sorotan. Idola yang sangat populer di era 90-an ini baru saja diisukan tersadung kasus kekerasan seksual sesama jenis. Beberapa waktu lalu muncul laporan bahwa keponakannya mengajukan perintah penahanan sementara terhadap penyanyi berusia 50 tahun ini. Kemarin Ricky Martin menghadiri sidang kasus ini. Ricky Martin muncul di depan seorang hakim melalui Zoom untuk merespon tuduhan punya hubungan romantis dengan putra saudara tirinya. Saat mengajukan permohonan perlindungan, keponakannya itu juga menuduh pelantun Livin’ La Vida Loca ini menguntit dan melecehkannya.
Menurut TMZ yang dikutip dari eonline.com, hakim yang memimpin sidang kasus ini menolak perintah penahanan sementara yang telah dikeluarkan sebelumnya pada Ricky Martin. Setelah putusan ini, pengacara Martin mengeluarkan pernyataan yang lalu diunggah Ricky Martin di akun Instagramnya.
“Seperti yang telah kami antisipasi, perintah perlindungan sementara tidak diperpanjang oleh Pengadilan,” begitu bunyi pernyataan yang diunggah di akun Instagram Ricky Martin dalam dua bahasa. “Penuduh mengkonfirmasi ke pengadilan bahwa keputusannya untuk menarik masalah itu datang dari sendiri, tanpa pengaruh atau tekanan dari luar, dan penuduh menegaskan bahwa dia puas dengan perwakilan hukumnya dalam masalah ini,” lanjutnya.
“Permintaan datang dari penuduh yang meminta untuk menghentikan kasus ini. Ini tidak lebih dari individu bermasalah yang membuat tuduhan palsu dengan sama sekali tidak mendukungnya. Kami senang bahwa klien kami melihat keadilan ditegakkan dan sekarang dapat bergerak maju dengan hidup dan karirnya,” lanjut pernyataan itu.
Seperti diberitakan banyak media beberapa waktu belakangan ini, seorang hakim memberikan perintah penahanan sementara terhadap Ricky Martin di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Puerto Rico. Sebelum Ricky Martin menghadiri sidang masalah ini, pengacaranya juga sudah mengeluarkan pernyataan menyangkal tuduhan itu.
Penulis Redaksi
Editor Suyanto Soemohardjo
Sumber: Tabloidbintang