Jumat, 15/11/2024 - 17:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Dua Bukti yang Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu Jawa Barat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil dinyatakan telah lengkap dan telah teregistrasi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Maka secepatnya Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh DPD PDIP Jawa Barat tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Zacky melanjutkan, berdasarkan rapat pleno pihaknya menetapkan laporan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap menjalani mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“16 Januari 2024 Bawaslu Jabar menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye daerah capres-cawapres. Kemarin sudah melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat pleno sudah memenuhi syarat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Maka dalam 1×24 jam kita berkoordinasi dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat ditemui tvOnenews.com, Kamis (18/01/2024). 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia menambahkan, ada dua bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil, yakni rekaman video dan berita media online terkait kegiatan di mana disinyalir memenuhi syarat melanggar. 

Berita Lainnya:
Paula Verhoeven dan Baim Wong Tak Tegur Sapa Saat Bertemu di Ruang Sidang Cerai
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menggambarkan ada kegiatan salah satu persatuan, BPD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri Pak Ridwan Kamil. Kedua ada berita online terkait kegiatan tersebut. Ada dua hal yang disampaikan bukti oleh pelapor,” katanya. 

Zaky menjelaskan, sejak mulai diregister pihaknya akan melakukan penelusuran hingga penetapan selama 14 hari kerja. 

Di mana salah satunya melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor juga saksi-saksi. “7 plus 7 hari kerja. 

Langkah selanjutnya kita akan mengklarifikasi pihak. Baik itu pelapor, terlapor, para saksi. Besok kita agendakan memanggil terlapor terlebih dahulu, nanti berkembang. 

Siapa saja yang hadir di kegiatan tersebut, para saksi dan termasuk terlapor,” katanya. Sebelumnya DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

 Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil. 

Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. 

Berita Lainnya:
Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Kompol Teguh Setiawan usai Kontroversi Paksa Siswa Menggonggong

Naga menambahkan, dari temuan-temuan dugaan pelanggaran tersebut maka pihaknya melapor kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti, sebab para anggota BPD dianggap merupakan ASN yang bertugas di kantor desa. 

“Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02, dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu,” katanya. 

Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak. 

Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 tersebut, Naga menduga besar kemungkinan ada kampanye terselubung. Belum lagi ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir. 

“Kami mendapatkan informasi dari medsos, sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. 

Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02,” ungkapnya


Reaksi & Komentar

وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ البقرة [124] Listen
And [mention, O Muhammad], when Abraham was tried by his Lord with commands and he fulfilled them. [Allah] said, "Indeed, I will make you a leader for the people." [Abraham] said, "And of my descendants?" [Allah] said, "My covenant does not include the wrongdoers." Al-Baqarah ( The Cow ) [124] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi