BANDA ACEH – Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, membantah semua tuduhan Lesti Kejora soal kekerasan dalam rumah tangga. Lesti mengaku dicekik hingga dibanting oleh suaminya saat ribut karena perselingkuhan.
Soal bantahan pihak Rizky Billar, polisi mengungkap ada barang bukti kuat yang bisa mengungkap kebenarannya. Ditambah ketetangan saksi-saksi yang melihat kejadian sesungguhnya.
“Ya itu yang bisa menjawab adalah barang bukti. Kemudian keterangan saksi-saksi itu fakta jelas itulah yang menjawab nanti, itulah yang menjawab nanti,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, Senin (10/10).
Rizky Billar membantah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Ari/tabloidbintang.com)
Saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi dan terlapor. Polisi menyebutkan, Rizky Billar bisa dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
“Oh betul tetap kita sangkakan pasal 23 UU kdrt 23 tahun 2004 ayat 44 ayat itu ada 1 2 3 jadi kita itu yang nanti jadi dasar pelaporan yang dilaporkan,” pungkas Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dipanggil lagi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Jika tak ada aral-melintang, Rizky Billar disebut akan menjalani pemeriksaan kembali pada 13 Oktober 2022.
“Jadi untuk saudara kita R yang diduga melakukan kekerasan sudah dijadwalkan ulang lagi pemeriksaannya. Namun demikian kita cek untuk kejelasannya biar jelas hari tanggal dan jam jelas. (Benar tanggal 14 akan dilakukan pemeriksaan kembali?) Belum nanti kita cek kembali ya,” pungkas Nurma Dewi.
Rizky Billar membantah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Istimewa)
Sumber: Tabloidbintang