Sabtu, 16/11/2024 - 03:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Beberkan Alat bukti

BANDA ACEH -Rizky Billar yang merupakan suami dari Lesti Kejora akan menjalani proses pemeriksaan hari ini, Kamis (6/10/2022) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. 

Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh Lesti Kejora. 

Nantinya beberapa pertanyaan akan ditanyakan untuk melengkapi data penyelidikan. “Kami tanya apakah benar yang bersangkutan ada di situ. Kronologi dan lain-lainnya,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada awak media, Rabu (5/10/2022). 

Tak hanya akan menanyakan kronologinya saja, Rizky Billar akan ditanyakan faktor pemicu KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. 

Diketahui berdasarkan pengakuan Lesti Kejora, ia membuat laporan terhadap Rizky Billar lantaran mengetahui suaminya itu berselingkuh dan melakukan KDRT. “Kalau sebab akibat pasti ada nanti. 

Jelasnya itu di penyidik,” katanya. Kemungkinan Menjadi Tersangka Hari ini (6/10/2022), Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor. 

Setelah pemeriksaan tersebut, polisi menyebutkan Rizky Billar bisa saja bila setelah gelar perkara berlangsung.  Hal ini merupakan buntut dari kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya. 

 “Ya mungkin saja (langsung gelar perkara penetapan status jadi tersangka),” ungkap Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pada Kamis (6/10/2022). 

Alat Bukti sudah cukup untuk menunjukkan bahwa Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti.  Alat bukti berupa bukti visum, dan saksi. 

Selain itu, Rizky Billar telah cukup memenuhi unsur yang dapat menetapkannya sebagai tersangka.  Namun polisi tidak mau gegabah dan ingin meminta keterangan Rizky Billar sebagai saksi terlapor. “Nah itu memenuhi unsur tuh Pasal 184 KUHP-nya,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ البقرة [178] Listen
O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female. But whoever overlooks from his brother anything, then there should be a suitable follow-up and payment to him with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that will have a painful punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [178] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi