Jumat, 15/11/2024 - 12:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RKUHP Bermasalah Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rencana pengesahan itu menuai berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

BEM UI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jokowi jahat, jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan,” tulis BEM UI melalui akun Twitternya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam siaran persnya, BEM UI menilai bahwa dalam draf RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah itu sudah ditolak berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Diancam Sebar Foto Syur, Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacarnya 6 Kali

“Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten,” ucap BEM UI.

Jika pasal bermasalah itu tetap disahkan, BEM UI menganggap pemerintah tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat.

Pemerintah, menurut BEM UI, justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi saran yang telah disampaikan oleh masyarakat.

Adapun sejumlah pasal yang dinilai BEM UI bermasalah, yakni Pasal 256, Pasal 218 hingga Pasal 220, serta Pasal 349 dan Pasal 350.

Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Pasal 256 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat membutuhkan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Berita Lainnya:
Presiden Palestina Siap Kerja Sama dengan Donald Trump Capai Perdamaian

“Padahal, ketentuan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan pemberitahuan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi,” kata Anggota BEM UI, Adam.

Pasal 256 juga memuat unsur karet, yakni kepentingan umum, yang tidak dijelaskan secara komprehensif, di mana hal ini rentan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 218 hingga Pasal 220 memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP pada dasarnya akan menimbulkan beragam permasalahan mengingat pasal ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum,” jelas Adam.


Reaksi & Komentar

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ البقرة [235] Listen
There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allah knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period reaches its end. And know that Allah knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allah is Forgiving and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [235] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi