Sabtu, 16/11/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RKUHP Segera Disahkan, Hina Jaksa, Polisi, Hingga Gubernur Terancam Bui

BANDA ACEH – Pemerintah dan DPR terus menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022 mendatang. Isi salah satu pasalnya memuat ancaman bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima MNC Portal, Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah:

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Dalam hal aktivitas di atas, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana, penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Hanya saja diusebutkan bahawa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Reaksi & Komentar

إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ البقرة [271] Listen
If you disclose your charitable expenditures, they are good; but if you conceal them and give them to the poor, it is better for you, and He will remove from you some of your misdeeds [thereby]. And Allah, with what you do, is [fully] Acquainted. Al-Baqarah ( The Cow ) [271] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi