Jumat, 15/11/2024 - 11:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Informasi terkait penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya benar (Roy Suryo) tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Zulpan juga menuturkan pada hari ini Roy juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Bantah Terlibat Bisnis Judi Online, Budi Arie Sesumbar Siap Diperiksa Polisi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kendati demikian, dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah Roy akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Masalah penahanannya nanti kami update,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti diketahui, sebelumnya Roy dilaporkan oleh dua orang berbeda akibat unggahan meme patung di Candi Borobudhur yang telah diedit dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitter milik Roy Suryo.

Laporan pertama dibuat oleh  Perwakilan Umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada tanggal 20 Juni 2022. 

Berita Lainnya:
Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut kemudian di limpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga diajukan pada 20 Juni 2022. 

Pada dua laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.


Reaksi & Komentar

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ البقرة [59] Listen
But those who wronged changed [those words] to a statement other than that which had been said to them, so We sent down upon those who wronged a punishment from the sky because they were defiantly disobeying. Al-Baqarah ( The Cow ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi