BANDA ACEH -Ada ketakutan yang mendera pegawai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di balik kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas bagi anggota untuk periode 2024-2029.
Salah satu yang dihindari adalah potensi praktik rasuah. Direktur Eksekutif Erapol Politik (Erapol) Indonesia, Khafidlul Ulum berujar, belum lama ini Sekjen DPR, Indra Iskandar terjerat korupsi pengadaan sarana kelengkapan jabatan Anggota DPR.
“Kesetjenan DPR tampaknya tidak ingin lagi terjerat masalah korupsi,” kata Khafidlul Ulum, Sabtu (5/10).
Seakan putar otak, fasilitas rumah dinas kini dialihkan menjadi tunjungan rumah yang akan diberikan kepada 580 anggota DPR setiap bulan.
Dalam praktiknya, rumah dinas juga tidak semuanya dihuni langsung anggota DPR. Banyak rumah jabatan anggota (RJA) justru dihuni staf dan keluarga. Sehingga penggunaannya tidak tepat sasaran.
“Nah, Sekjen DPR tampaknya ingin mengalihkan anggaran yang selama ini digunakan untuk perawatan dan operasional RJA menjadi tunjangan perumahan. Hal itu lebih praktis dan mudah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga menjadi cara Kesetjenan DPR memulihkan citranya setelah rusak karena ada kasus Indra Iskandar.
“Dengan peniadaan rumah dinas anggota dewan, Setjen DPR diharapkan bisa lebih berhati-hati menggunakan keuangan negara,” tutupnya.