Senin, 18/11/2024 - 17:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menjadi catatan bagi pihaknya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.DPR melalui Komisi III akan menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Ghufron maju kembali menjadi salah seorang peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Nanti itu jadi catatan,” kata Sahroni usai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Ahad, 8 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Politikus Partai NasDem ini mengatakan putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut. “Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian. Dewas KPK kemudian memberikan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Berita Lainnya:
Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023 saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK perihal dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Komunikasi dilakukan untuk membantu mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementan di Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dewas KPK Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan rekam jejak berupa catatan etik Nurul Ghufron ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK.

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel (Capim KPK) tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menuturkan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat tertunda. Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. 

Berita Lainnya:
Tol Cipularang Arah ke Jakarta Ditutup Total Pasca Kecelakaan Maut

“Jadi apa adanya kami sampaikan. Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa tidak usah lah. Semua sudah pada tahu. Ya, tentunya dia (Pansel) baca juga,” ujar Tumpak.

Sidang pembacaan putusan itu sempat tertunda karena Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta meminta Dewas menghentikan sementara proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik itu.

Namun PTUN Jakarta kemudian mencabut putusan sela itu sekaligus menyatakan menolak gugatan Ghufron pada 2 September lalu. MA pun menyatakan menolak uji materi Peraturan Dewas KPK yang diajukan Ghufron.

Dewas KPK akhirnya membacakan putusan terhadap Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Mereka menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Tumpak mengatakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron agar dia tidak mengulangi perbuatannya dan agar selaku pimpinan KPK dia senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا ادْخُلُوا هَٰذِهِ الْقَرْيَةَ فَكُلُوا مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ رَغَدًا وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ نَّغْفِرْ لَكُمْ خَطَايَاكُمْ ۚ وَسَنَزِيدُ الْمُحْسِنِينَ البقرة [58] Listen
And [recall] when We said, "Enter this city and eat from it wherever you will in [ease and] abundance, and enter the gate bowing humbly and say, 'Relieve us of our burdens.' We will [then] forgive your sins for you, and We will increase the doers of good [in goodness and reward]." Al-Baqarah ( The Cow ) [58] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi