BANDA ACEH – Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berurusan dengan pihak berwajib akibat membuat prank di kantor polisi tentang KDRT. Baim dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) karena dianggap membuat laporan palsu.
Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Baim Wong dan Paula Verhoeven kepada pihak kepolisian, SPI menganggap hal itu tidak lantas membuat proses hukum terhenti.
“(Proses hukum) Dilanjutkan, kalau minta maaf kan kita boleh kasih saja, tapi kalau untuk mengambil (mencabut laporan), nggak,” ujar Tengku Zanzabella selaku perwakilan dari SPI, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Baim Wong dihujat usai bikin konten KDRT. (Seno/tabloidbintang.com)
Teuku Zanzabella justru berharap Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka. Ini bisa jadi efek jera, supaya ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan institusi kepolisian,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus dugaan laporan palsu pada Selasa, (4/10). Baim dan Paula diduga melanggar Pasal 220 dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
Sumber: Tabloidbintang