Jumat, 15/11/2024 - 08:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Said Iqbal Menilai Program Tapera Terkesan Dipaksakan, Jangan Sampai Korupsi Baru Merajalela

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan dipaksakan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui Program Tapera yang baru-baru ini diresmikan Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam skemanya besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN,” kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dengan demikian, kata Said Iqbal bahwa program Tapera kurang tepat dijalankan.

Sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera.

“Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijakankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” kata Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI ditegaskannya sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.

Berita Lainnya:
Roy Suryo Dukung Prabowo Kembali Jadi Macan

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Presiden hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.

Pada awal kebijakan tersebut diterapkan juga menuai pro dan kontra.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” katanya.

Berita Lainnya:
Barter Aneh, Korut Tukar Pasukannya dengan Uang, Makanan, dan Teknologi dari Rusia

Kebijakan-kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

“Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُم بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [54] Listen
And [recall] when Moses said to his people, "O my people, indeed you have wronged yourselves by your taking of the calf [for worship]. So repent to your Creator and kill yourselves. That is best for [all of] you in the sight of your Creator." Then He accepted your repentance; indeed, He is the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi