BANDA ACEH – AJ (37) dan DN alias R (28) menjadi tersangka pembunuhan IR (58) di di Jalan Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya adalah orang suruhan S (57), otak pelaku yang meminta agar menganiaya IR. S sakit hati karena masala utang piutang.
AJ (37) mengaku tidak bermaksud menghabisi nyawa korban.
“Saya pun tanpa sengaja, tanpa niat untuk membunuh, hanya untuk memberikan pelajaran atas suruhannya S,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Ia pun mengucapkan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga mengaku menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya selaku pelaku minta maaf kepada pihak keluarga entah itu ibu atau anaknya. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya menyesali hal ini,” ucapnya.
Senada, pelaku lainnya yakni DN alias R (28) meminta maaf atas perbuatan kejinya tersebut.
“Mohon maaf kepada rekan-rekan, mohon dimaafkan kesalahan saya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, motif di balik aksi pembegalan yang mengakibatkan korbannya tewas di Jalan Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terungkap.
Rupanya aksi kriminal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati antara pelaku dengan korban dalam urusan utang piutang senilai sekitar Rp 8 juta.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, aksi pembunuhan dengan modus pencurian ini diotaki oleh pelaku berinisial S (57) yang telah meninggal dunia akibat bunuh diri.
S sakit hati terhadap korban berinisial IR (58) yang merupakan warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang telah menetap di Kampung Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sejak tahun 2022.
“Jadi S ini memiliki utang piutang terhadap korban IR, kemudian pada saat cara menagihnya mungkin ada kata-kata yang kurang enak, kurang tepat didengar oleh pelaku sehingga mengakibatkan sakit hati dan merencanakan pembunuhan ini,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Atas hal tersebut, S mengajak dua pelaku lain untuk melancarkan niat jahatnya yaitu AJ (37) dan DN alias R (28) yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Adhimas Sriyono Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut berperan untuk mengeksekusi rencana jahat yang telah diatur oleh S.
Rencana kejahatan tersebut sudah dilakukan sejak lama, namun baru terlaksana pada 30 September 2024 sekitar pukul 01.15 WIB.
Nyawa IR melayang di lokasi kejadian setelah dihantam oleh pelaku menggunakan benda tumpul berupa alu berukuran cukup besar yang terbuat dari kayu.
“Pelaku bonceng dua AJ dan R, si korban sendirian dipepet kemudian diberhentikan dan langsung dipukul kepalanya, S engga ikut,” ungkapnya.
Selain nyawanya hilang, kendaraan roda dua korban jenis Honda Beat pun raib digondol pelaku.
Kendaraan milik korban itu dijual oleh pelaku AJ kepada saudaranya ke wilayah Kedupandak, Cianjur, Jawa Barat dengan harga Rp2,7 juta