Minggu, 17/11/2024 - 05:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Parpol Dibogem Oknum Brimob saat Ricuh Rekapituasi Suara di Pamekasan

BANDA ACEH –  Saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) bernama Azif Mawardi (35) mengaku dibogem oknum anggota Brimob saat terjadi kericuhan rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pamekasan. Insiden tersebut terjadi saat korban keluar di tempat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 Kabupaten Pamekasan di Gedung PKPRI pada Minggu malam, 3 Maret 2024.

Korban diduga dipukul oleh oknum saat hendak mengambil sepeda motor di depan gedung. Sebelumnya, korban dihadang oleh oknum petugas dari Brimob yang berjaga di pintu masuk hingga terjadi dugaan tindakan pemukulan hingga saling dorong. 

Usai kisruh, di luar Gedung PKPRI juga sempat terjadi cekcok adu mulut antara sejumlah saksi dari berbagai partai dengan aparat keamanan. 

“Tahu-tahu saya dipukul oleh anggota Brimob saat saya mau ambil sepeda motor,” kata Azif saat dikonfirmasi Senin, 4 Maret 2024

Akibat aksi pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam dan benjol di bagian pelipis kepala sebelah kanan.  Korban juga sudah menjalani visum ke rumah sakit dan melaporkan aksi kekerasan oknum aparat itu ke Propam Polres Pamekasan. “Sudah saya visum dan laporan ke Propam,” katanya. 

Pihaknya berharap Polres Pamekasan segera mempros oknum anggota tersebut dan ditindak sesuai aturan yang berlaku di kepolisian. 

Terpisah, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mempersilakan kepada perwakilan dari saksi PBB untuk melaporkan dugaan pemukulan oleh aparat itu ke Polres Pamekasan. 

“Kalau memang mau dilaporkan dahulu silakan dilaporkan. Biar visum itu dipegang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan 

Menurut Kapolres, setelah dari perwakilan saksi partai PBB melapor ke Polres Pamekasan, korban akan dimintai keterangan terkait kronologi dugaan pemukulan itu. 

“Nanti masalah tersangkanya siapa, saya akan komunikasi mengenai yang berperkara,” ujar Kapolres


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi