Sabtu, 16/11/2024 - 13:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Sambut Bulan Ramadhan, PIKABAS Bank Aceh Syariah Salurkan Bantuan Paket Sembako

BANDA ACEH – Menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Persatuan Istri Karyawan Bank Aceh Syariah (PIKABAS) salurkan paket sembako kepada masyarakat di sejumlah gampong.

“Alhamdulillah, pelaksanaan penyerahan paket sembako untuk dua gampong di Aceh Besar dan masyarakat kurang mampu di sekitar Kantor Bank Aceh di Banda Aceh telah selesai di laksanakan dan berjalan dengan lancar,” ujar Rina Muhammad Syah, Ketua PIKABAS Aceh, Selasa (05/03/2024).

Dikatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin keagamaan dan sosial PIKABAS dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja Bank Aceh khususnya meenjelang bulan Ramadhan.

Rina Muhammad Syah, Ketua PIKABAS Aceh menyerahkan sejumlah sembako kepada berapa gampong menjelang masuknya bulan Ramadhan, Selasa (5/3/2024). FOTO/Dok. BAS. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Rina Muhammad Syah, Ketua PIKABAS Aceh menyerahkan sejumlah sembako kepada berapa gampong menjelang masuknya bulan Ramadhan, Selasa (5/3/2024). FOTO/Dok. BAS. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Hal tersebut dikatakannya setelah menyerahkan bantuan 50 paket sembako kepada masing-masing Desa Teladan Kecamatan Lembah Seulawah dan Gampong Jantho Aceh Besar serta 46 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di sekitar Kantor Bank Aceh di Banda Aceh.

“Pemilihan lokasi kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Meski jumlahnya tidak banyak. Kami mengharapkan sumbangan paket sembako ini dapat mengikat persaudaraan di antara PIKABAS dan masyarakat Aceh,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi